Langsung ke konten utama

Bolehkah Makan Bekicot?


Namun apapun itu, sejatinya permasalahan halal dan haramnya bekicot termasuk masalah ijtihadiyah, sehingga tidak selayaknya di bawah ke ranah aqidah atau bahkan menjadi sumber perpecahan
.
Berkaitan dengan hukum bekicot, ada beberapa catatan yang bisa kita perhatikan
.
Pertama, bekicot ada dua: bekicot darat dan bekicot air
.
Kita tidak sedang membahas ciri fisiologi masing-masing, karena kita anggap, orang yang mengenal hewan ini, bisa memahami perbedaan bekicot darat dan bekicot air
.
Kemudian, untuk bekicot air, baik perairan tawar atau laut, hukumnya halal, meskipun langsung dimasak tanpa disembelih
.
Sebagaimana yang Allah tegaskan dalam Al-Quran, “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan… (QS. Al-Maidah: 96)
.
Ibn Abbas dalam riwayat yang sangat masyhur, mengatakan, “Binatang buruan laut adalah hewan laut yang diambil hidup-hidup, dan makanan  dari laut adalah bangkai hewan laut.” (Tafsir Ibn Katsir, 3/197)
.
Al-Bukhari membawakan satu riwayat dari Syuraih, salah seorang sahabat nabi ﷺ. beliau mengatakan, “Semua yang ada di laut, statusnya sudah disembelih” (HR. Bukhari secara muallaq)
.
Kedua, hukum bekicot darat
.
Bagian inilah yang diperselisihkan ulama.
Pendapat pertama, bekicot darat termasuk hasyarat. Dan hasyarat hukumnya haram. Ini adalah pendapat mayoritas ulama, diantaranya: Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad, Daud Ad-Dhahiri, dan Syafiiyah. An-nawawi mengatakan
.
“Madzhab-madzhab para ulama tentang hewan melata bumi…, madzhab kami (syafiiyah) hukumnya haram. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah, Ahmad, dan Daud. Sementara Malik mengatakan, boleh.” (Al-Majmu’, 9/16)

Ibnu Hazm mengatakan
.
Tidak halal makan bekicot darat, tidak pula binatang melata semuanya, seperti: cicak, kumbang, semut, lebah, lalat, cacing dan yang lainnya, baik yang bisa terbang maupun yang tidak bisa terbang, kutu kain atau rambut, nyamuk, dan semua binatang yang semisal.
.
Berdasarkan firman Allah, yang artinya: “Diharamkan bagi kalian bangkai, darah…..” kemudian Allah tegaskan yang halal, dengan menyatakan, “Kecuali binatang yang kalian sembelih.”
.
Kemudian Ibn Hazm menegaskan: Sementara dalil yang shahih telah mengaskan bahwa cara penyembelihan yang hanya bisa dilakukan pada leher atau dada. Untuk itu, hewan yang tidak mungkin disembelih, tidak ada jalan kaluar untuk bisa memakannya, sehingga hukumnya haram.
.
Karena tidak memungkinkan dimakan, kecuali dalam keadaan bangkai, yang tidak disembelih. (Al-Muhalla, 6/76)
.
Pendapat kedua, merupakan kebalikannya, bekicot hukumnya halal. Ini adalah pendapat Malikiyah. Mereka punya prinsip bahwa hewan yang tidak memiliki sistem transportasi darah merah, tidak harus disembelih. Mereka mengqiyaskannya sebagaimana belalang
.
Cara menyembelihnya bebas, bisa dengan langsung direbus, dipanggang, atau ditusuk dengan kawat besi, sampai mati, sambil membaca basmalah.
.
Dalam Al-Mudawanah dinyatakan, Imam Malik ditanya tentang binatang yang ada di daerah maroko, namanya bekicot. Biasanya berjalan di bebatuan, naik pohon. Bolehkah dia dimakan?
.
Imam Malik menjawab: “Saya berpendapat, itu seperti belalang. Jika ditangkap hidup-hidup, lalu direbus atau dipangggang. Saya berpendapat, Tidak masalah dimakan, namun jika ditemukn dalam keadaan mati, jangan dimakan.” (Al-Mudawwanah, 1/542)
.
Al-Baji juga pernah menukil keterangan Imam Malik tentang bekicot, “Cara menyembelihnya adalah dengan dimasak, atau ditusuk kayu atau jarum sampai mati. Dengan dibacakan nama Allah (bismillah) ketika itu. Sebagaimana membaca bismillah ketika memutuskan kepala belalang.” (Al-Muntaqa Syarh Muwatha’, 3/110)
.
Jika perhatikan keterangan di atas, keterangan yang melarang makan bekicot, lebih mendekati kebenaran. Karena bekicot darat termasuk hewan melata yang tidak bisa disembelih

Dan semua binatang yang tidak mungkin bisa disembelih, maka tidak ada cara untuk bisa memakannya, karena statusnya bangkai.
.
Sisi yang lain, terdapat kaidah yang diakui bersama bahwa tidak mengkonsumsi binatang yang halal dimakan setelah disembelih, termasuk tindakan menyianyiakan harta, yang itu dilarang secara syariat.
.
Sementara binatang seperti membuang bekicot, tidak termasuk bentuk menyia-nyiakan harta.
.
Sementara mengqiyaskan bekicot dengan belalang, seperti yang dipahami malikiyah, adalah qiyas yang tidak benar. Karena belalang dikecualikan oleh Rasulullah ﷺ dari hukum bangkai yang haram.
.
Sementara bekicot tetap harus disembelih (menurut Malikiyah), hanya saja dengan cara yang tidak pada umumnya diterapkan.
.
Demikian keterangan tarjih yang dipilih oleh Syaikh Ali Farkus
.
Allahu a’lam

Komentar

Postingan populer dari blog ini

The Mandatory Bathing Method for the Right Woman According to Islam

In Islamic teachings, to carry out worship which is part of the pillars of Islam and its nature habluminnaullah (dealing directly with Allah, in the form of rituals) it is obligatory to be pure and clean. Not just clean and holy when carrying out ritual worship, more than that Islamic teachings do indeed order the people to always keep themselves clean. As in a hadith it is stated that cleanliness is part of faith. This, as stated in the Koran: "O ye who believe, if you are going to pray, then wash your face and your hands up to your elbows, and sweep your head and (wash) your feet up to both ankles, and if you junub then take a bath, and if you are sick or deep traveling or returning from a toilet or touching a woman, then you do not get water, then mix with good soil (clean); brush your face and your hand with the land. God does not want to trouble you, but He wants to cleanse you and perfect His blessings for you, so that you will be grateful. "(QS: Al-Maidah: 6) Prohibiti...

The Law of Eating Food for the Rest of Others in Islam

On the previous occasion, we have briefly reviewed some of the ways of eating the Prophet, one of which is to spend the remaining food on a plate or tray where you eat. Spending the rest of the food actually has its own philosophy of appreciating the blessings given by Allah SWT. Islam forbids his people from wasting the sustenance obtained. And therefore, as Muslims we must respect every drop of water and every seed of food that is available by not wasting the food or drink and using it for a positive purpose. The rewards that we give to food or drink are actually a form of our gratitude for God's favor. Therefore in one of the narrations of the Prophet sallallaahu ahu alaihi wasallam always licked the leftover food stuck to the fingers of his hand. From Jabir bin ‘Abdillah he said that the Prophet sallallaahu‘ alaihi wasallam said, "Don't sweep his hand with a napkin before he licks his finger. Because he doesn't know which food brings blessings. "(Narrated by M...

The trumpet is Jewish Culture

The trumpet is Jewish culture. But that is what the Muslims did on New Year's Eve, just following Jewish culture. Don't believe? Please reflect on the following hadith. From Abu ‘Umair bin Anas from his aunt who included Ansar shahabiyah, . عن أبى عمير بن أنس عن عمومة له من الأنصار قال اهتم النبى -صلى الله عليه وسلم- للصلاة كيف يجمع الناس لها فقيل له انصب راية عند حضور ال...