Langsung ke konten utama

Membahas Tuntas Transgender • Fatwa NU

Membahas Tuntas Transgender • Fatwa NU

Transgender dalam Pandangan Syariat Islam

Sebelum kita membicarakan lebih lanjut tentang transgender, alangkah baiknya kita menyimak terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan transgender. Sebab dalam alur pembahasan haruslah terlebih dahulu bisa menggambarkan secara utuh apa yang akan dibahas.

Dalam wikipedia, pengertian transgender adalah orang yang memiliki identitas gender atau ekspresi gender yang berbeda dengan seksnya yang ditunjuk sejak lahir, misalnya orang yang secara biologis perempuan lebih nyaman berpenampilan dan berperilaku seperti laki-laki atau sebaliknya. Kadang transgender juga disebut dengan transseksual jika ia menghendaki bantuan medis untuk transisi dari seks ke seks yang lain, dengan kata lain ia melakukan operasi kelamin.

Setelah kita mengetahui apa itu transgender, maka marilah kita mengkaji bagaimana pandangan agama terkait dengan hal ini. Kalau kita tarik lebih jauh, istilah transgender di dalam kajian hukum syariat lebih dekat dengan istilah al-mukhannits (lelaki yang berperilaku seperti perempuan) wal mutarajjilat (perempuan yang berperilaku seperti laki-laki). Di dalam fiqih klasik disebutkan bahwa seorang mukhannits dan mutarajjil statusnya tetap tidak bisa berubah. Disampaikan di dalam Kitab Hasyiyatus Syarwani.

ولو تصور الرجل بصورة المرأة أو عكسه فلا نقض في الاولى وينتقض الوضوء في الثانية للقطع بأن العين لم تنقلب وإنما انخلعت من صورة إلى صورة

Artinya, “Seandainya ada seorang lelaki mengubah bentuk dengan bentuk perempuan atau sebaliknya, maka–jika ada lelaki yang menyentuhnya–tidak batal wudhunya dalam permasalahan yang pertama (lelaki yang mengubah bentuk seperti wanita), dan batal wudhu’nya di dalam permasalahan yang kedua (wanita yang mengubah bentuk seperti lelaki) karena dipastikan bahwa tidak ada perubahan secara hakikatnya, yang berubah tidak lain hanya bentuk luarnya saja,” (Lihat Abdul Hamid Asy-Syarwani, Hasyiyatus Syarwani, Beirut, Darul Kutub Al-Islamiyah, cetakan kelima, 2006, jilid I, halaman 137). Dengan demikian, walaupun seseorang telah mengalami transgender atau transseksual, maka tetap tidak bisa mengubah statusnya, dengan artian yang laki-laki tetap laki-laki dan yang perempuan tetap perempuan.

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA:

أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم لَعَنَ الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلاتِ مِنَ النِّسَاءِ

Artinya, “Sesungguhnya baginda Nabi SAW melaknat para lelaki yang mukhannits dan para wanita yang mutarajjilat,” (HR Al-Bukhari dan Abu Dawud). Hadits ini secara tegas menyatakan bahwa baginda Nabi SAW melaknat terhadap perilaku takhannus dan tarajjul yang memastikan bahwa perbuatan tersebut hukumnya haram. Di antara alasan dan hikmah larangan atas perbuatan seperti ini adalah menyalahi kodrat yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. Al-Munawi berkata di dalam karyanya, Faidhul Qadir:

وحكمة لعن من تشبه إخراجه الشئ عن صفته التي وضعها عليه أحكم الحكماء

Artinya, “Hikmah dari laknat terhadap orang yang berusaha menyerupai lawan jenis adalah mengeluarkan sesuatu dari sifat yang telah ditetapkan oleh Sang Mahabijaksana (Allah Swt),” (Lihat Zaid Al-Munawi, Faidhul Al-Qadir, Beirut, Darul Fikr Al-Ilmiyah, cetakan kedua, 2003 M, jilid V, halaman 271). Jika ada yang menyatakan bahwa dulu baginda Nabi SAW pernah membiarkan seorang mukhannits masuk ke tengah para wanita sehingga hal ini menunjukkan bahwa takhannuts tidaklah diharamkan, maka sesungguhnya kejadian itu dikarenakan orang tersebut kondisi takhannuts-nya sejak lahir dan diduga ia sama sekali tidak ada hasrat dengan lawan jenis. Namun setelah diketahui bahwa ia bisa menyebutkan kondisi-kondisi para wanita yang ia masuki, maka iapun dilarang berkumpul dengan para wanita. (Lihat Al-Mala Al-Qari, Mirqatul Mafatih Syarh Misykatil Mashabih, Beirut, Darul Fikr Al-Ilmiyah, cetakan ketiga, 2004 M, jilid X, halaman 64). Dari semua keterangan di atas dapat ditarik kesimpulan :
1. Transgender adalah kata lain dari takhannuts dan tarajjul.
2. Transgender tidak bisa mengubah status kelamin.
3. Transgender hukumnya haram dan mendapat laknat. Wallahu a’lam. (Mohammad Sibromulisi)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

The Mandatory Bathing Method for the Right Woman According to Islam

In Islamic teachings, to carry out worship which is part of the pillars of Islam and its nature habluminnaullah (dealing directly with Allah, in the form of rituals) it is obligatory to be pure and clean. Not just clean and holy when carrying out ritual worship, more than that Islamic teachings do indeed order the people to always keep themselves clean. As in a hadith it is stated that cleanliness is part of faith. This, as stated in the Koran: "O ye who believe, if you are going to pray, then wash your face and your hands up to your elbows, and sweep your head and (wash) your feet up to both ankles, and if you junub then take a bath, and if you are sick or deep traveling or returning from a toilet or touching a woman, then you do not get water, then mix with good soil (clean); brush your face and your hand with the land. God does not want to trouble you, but He wants to cleanse you and perfect His blessings for you, so that you will be grateful. "(QS: Al-Maidah: 6) Prohibiti...

The Law of Eating Food for the Rest of Others in Islam

On the previous occasion, we have briefly reviewed some of the ways of eating the Prophet, one of which is to spend the remaining food on a plate or tray where you eat. Spending the rest of the food actually has its own philosophy of appreciating the blessings given by Allah SWT. Islam forbids his people from wasting the sustenance obtained. And therefore, as Muslims we must respect every drop of water and every seed of food that is available by not wasting the food or drink and using it for a positive purpose. The rewards that we give to food or drink are actually a form of our gratitude for God's favor. Therefore in one of the narrations of the Prophet sallallaahu ahu alaihi wasallam always licked the leftover food stuck to the fingers of his hand. From Jabir bin ‘Abdillah he said that the Prophet sallallaahu‘ alaihi wasallam said, "Don't sweep his hand with a napkin before he licks his finger. Because he doesn't know which food brings blessings. "(Narrated by M...

The trumpet is Jewish Culture

The trumpet is Jewish culture. But that is what the Muslims did on New Year's Eve, just following Jewish culture. Don't believe? Please reflect on the following hadith. From Abu ‘Umair bin Anas from his aunt who included Ansar shahabiyah, . عن أبى عمير بن أنس عن عمومة له من الأنصار قال اهتم النبى -صلى الله عليه وسلم- للصلاة كيف يجمع الناس لها فقيل له انصب راية عند حضور ال...