Langsung ke konten utama

Berwudhu Dengan Air Panas • Fatwa NU


√ Fatwa NU

Bolehkah Berwudhu dengan Air Hotel yang Dipanaskan?

Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Redaksi Bahtsul Masail NU Online yang kami hormati. Kamu sering berpergian ke luar kota dan menginap di hotel. Setiap hotel yang kami singgahi di kamar mandinya selalu menyediakan shower yang memberikan pilihan ada air panas atau dingin. Yang ingin kami tanyakan bolehkah kami berwudhu dengan air yang panas atau hangat seperti yang ada di hotel. Atas penjelasannya kami ucapkan terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb. (Adi/Jakarta)

Jawaban
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah SWT. Sudah jamak ketika kita menginap di sebuah hotel, biasanya di kamar mandi terdapat shower untuk mandi dan lainnya, di mana di situ ada pilihan air dingin dan panas atau hangat yang bisa diatur sesuai selera kita. Dari sini kemudian lahir pertanyaan mengenai hukum bersuci dengan air shower yang hangat atau panas seperti yang ada di hotel-hotel.

Sebelum menjawab pertanyaan ini, kami akan menghadirkan pandangan Imam Syafi’i yang tertera dalam kitab Al-Hawi yang ditulis oleh Al-Mawardi. Menurutnya, setiap air dari laut baik tawar atau asin, dari sumur atau langit (air hujan), atau air yang dingin atau salju, yang dipanaskan atau tidak adalah sama dan boleh untuk bersuci.

قَالَ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ : وَكُلُّ مَاءٍ مِنْ بَحْرٍ عَذْبٍ أَوْ مَالِحٍ أَوْ بِئْرٍ أَوْ سَمَاءٍ أَوْ بَرَدٍ أَوْ ثَلْجٍ مُسَخَّنٍ وَغَيْرِ مُسَخَّنٍ فَسَوَاءٌ ، وَالتَّطَهُّرُ بِهِ جَائِزٌ

Artinya, “Imam Syafi’i RA berkata, ‘Bahwa setiap dari laut, baik tawar atau asin, dari sumur atau langit (air hujan), atau air yang dingin atau salju, yang dipanaskan atau tidak adalah sama dan boleh untuk bersuci,” (Lihat Al-Mawardi, Al-Hawi fi Fiqhis Syafi’i, Beirut, Darul Kutub Al-‘Ilmiyyah, cetakan ke-1, 1414 H/1994 M, juz I, halaman 39). Setidaknya ada hal mendasar menyangkut terkait dengan air yang dipanaskan dalam pernyataan Imam Syafi’i: ‘(Air) yang dipanaskan atau tidak adalah sama dan boleh untuk bersuci’. Menurut al-Mawardi bahwa yang dimaksudkan dengan pernyataan ‘air yang dipanaskan’ dalam kontkes ini setidaknya ada dua.

Pertama, ingin menarik garis perbedaan antara air yang dipanaskan dengan api dan air yang panas karena matahari atau yang dikenal dalam literatur fikih dengan istilah al-ma`ul musyammas. Antara air yang dipanaskan dengan api dan air yang panas karena matahari memiliki status hukum yang berbeda. Pertama dihukumi tidak makruh, sedang kedua dihukumi makruh.

Kedua, memberikan sanggahan terhadap kelompok ulama seperti Mujahid yang berpandangan bahwa air yang dipanaskan dengan api makruh digunakan. Pandangan Mujahid dan ulama yang sependapat dengannya dalam kasus air yang dipanaskan dengan api dianggap tidak tepat (ghairu shahih). Ketidaktepatan pandangan tersebut ini dikarenakan ada riwayat yang menyatakan bahwa Sayidina Umar bin Khaththab RA dulu pernah memanaskan air (dengan api) kemudian menggunakan air tersebut untuk berwudhu. Para sahabat lain pun melakukan hal yang sama dan tidak ada yang menyangkalnya.

Dari sini kemudian akan muncul pertanyaan, apakah air dari shower di kamar mandi yang ada di hotel tersebut dipanaskan melalui matahari apa tidak? Jika tidak, maka status hukumnya tidak makruh. Tetapi apabila air panas tersebut disebabkan panas matahari, maka air tersebut dihukumi makruh.

Konsekuensi logisnya adalah kemakruhan untuk berwudhu dengan air tersebut. Namun kemakruhan tersebut menurut Imam Syafi’i lebih pada melihat unsur medis sehingga jika air panas karena panas matahari secara medis tidak bermasalah maka kemakruhannya menjadi hilang.

وَلَا أَكْرَهُ الْمَاءَ الْمُشَمَّسَ إلَّا من جِهَةِ الطِّبِّ Artinya, “Aku (Imam Syafi’i) tidak memakruhkan air yang panas karena matahari kecuali dari sisi medis,” (Lihat Muhammad Idris Asy-Syafi’i, Al-Umm, Beirut, Darul Ma’rifah, 1393 H, juz III, halaman 3). Hemat kami argumentasi medis yang dikemukakan oleh Imam Syafi’i terkait kemakruhan air yang dipanaskan dengan matahari sangat menarik, terutama ketika dikaitnya dengan pertanyaan yang menyangkut apakah setiap air yang dipanaskan dengan panas matahari dihukumi makruh? Hal ini perlukan penjelasan lebih lanjut dalam bagian yang lain.

Jika penjelasan singkat di atas ditarikan ke dalam pertanyaan di atas, maka kesimpulannya adalah bahwa berwudlu dengan air panas di hotel yang dipanaskan atau dihangatkan dengan mesin adalah boleh dan tidak masuk kategori makruh sebagaimana berwudhu dengan air yang dipanaskan dengan api. Tetapi dengan catatan bahwa air tersebut secara medis tidak bermasalah seperti air yang dipanaskan dengan api.

Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ‘alaikum wr. wb. (Mahbub Maafi Ramdlan)

#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #bahtsulmasail

Komentar

Postingan populer dari blog ini

The Mandatory Bathing Method for the Right Woman According to Islam

In Islamic teachings, to carry out worship which is part of the pillars of Islam and its nature habluminnaullah (dealing directly with Allah, in the form of rituals) it is obligatory to be pure and clean. Not just clean and holy when carrying out ritual worship, more than that Islamic teachings do indeed order the people to always keep themselves clean. As in a hadith it is stated that cleanliness is part of faith. This, as stated in the Koran: "O ye who believe, if you are going to pray, then wash your face and your hands up to your elbows, and sweep your head and (wash) your feet up to both ankles, and if you junub then take a bath, and if you are sick or deep traveling or returning from a toilet or touching a woman, then you do not get water, then mix with good soil (clean); brush your face and your hand with the land. God does not want to trouble you, but He wants to cleanse you and perfect His blessings for you, so that you will be grateful. "(QS: Al-Maidah: 6) Prohibiti...

The Law of Eating Food for the Rest of Others in Islam

On the previous occasion, we have briefly reviewed some of the ways of eating the Prophet, one of which is to spend the remaining food on a plate or tray where you eat. Spending the rest of the food actually has its own philosophy of appreciating the blessings given by Allah SWT. Islam forbids his people from wasting the sustenance obtained. And therefore, as Muslims we must respect every drop of water and every seed of food that is available by not wasting the food or drink and using it for a positive purpose. The rewards that we give to food or drink are actually a form of our gratitude for God's favor. Therefore in one of the narrations of the Prophet sallallaahu ahu alaihi wasallam always licked the leftover food stuck to the fingers of his hand. From Jabir bin ‘Abdillah he said that the Prophet sallallaahu‘ alaihi wasallam said, "Don't sweep his hand with a napkin before he licks his finger. Because he doesn't know which food brings blessings. "(Narrated by M...

The trumpet is Jewish Culture

The trumpet is Jewish culture. But that is what the Muslims did on New Year's Eve, just following Jewish culture. Don't believe? Please reflect on the following hadith. From Abu ‘Umair bin Anas from his aunt who included Ansar shahabiyah, . عن أبى عمير بن أنس عن عمومة له من الأنصار قال اهتم النبى -صلى الله عليه وسلم- للصلاة كيف يجمع الناس لها فقيل له انصب راية عند حضور ال...